Anggaran Publikasi Kominfo Merangin Rp800 Juta Disorot, Syarat Verifikasi Media Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:16:03 WIB - Dibaca: 573 kali

Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin.
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin. (NET)

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp800 juta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari konsistensi penerapan persyaratan kerja sama media hingga pembagian nilai kontrak yang dinilai tidak merata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran publikasi tahun ini dibagi ke dalam beberapa pos. Masing-masing dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan media online, media cetak, media nasional, serta rencana kerja sama dengan influencer.

Namun dalam proses pelaksanaannya, sejumlah kalangan media menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan persyaratan yang sebelumnya diumumkan oleh pihak Kominfo.

Pada tahap awal pengajuan kerja sama, media yang ingin bermitra dengan Kominfo diwajibkan melampirkan bukti verifikasi dari Dewan Pers sebagai salah satu syarat utama. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa kerja sama hanya dilakukan dengan perusahaan pers yang memenuhi standar profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah media yang disebut masuk dalam daftar kerja sama justru diketahui belum berstatus terverifikasi Dewan Pers.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan media lokal mengenai konsistensi penerapan aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kominfo sendiri.

Tidak hanya itu, dalam pengumuman awal juga disebutkan bahwa satu orang wartawan tidak diperbolehkan mengajukan lebih dari satu media dalam proses kerja sama. Aturan ini dimaksudkan agar kesempatan bermitra dapat terbuka lebih luas bagi berbagai perusahaan pers di daerah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Beberapa wartawan diketahui mengelola lebih dari satu media yang turut masuk dalam daftar kerja sama dengan Kominfo Merangin.

Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa sebagian persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya tidak diterapkan secara ketat dalam proses seleksi media yang bekerja sama.

Selain persoalan persyaratan, sorotan juga mengarah pada pembagian nilai kontrak untuk media lokal yang dinilai tidak merata.

Sejumlah media disebut hanya memperoleh sekitar Rp2 juta dalam satu tahun kerja sama, sementara sebagian lainnya menerima nilai kontrak yang lebih besar, berkisar Rp4 juta hingga lebih dari Rp5 juta.

Hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai indikator atau kriteria yang digunakan Kominfo dalam menentukan besaran kontrak bagi masing-masing media.

Di sisi lain, Kominfo Merangin juga mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk kerja sama dengan media nasional.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa skema pembayaran kerja sama tersebut berkisar Rp1 juta untuk satu kali tayang atau satu kali terbit berita.

Skema ini kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan media dan pemerhati kebijakan publik mengenai dasar perhitungan harga publikasi tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah angka Rp1 juta per berita itu ditetapkan berdasarkan standar harga tertentu, kajian resmi, atau hanya kesepakatan internal.

Selain itu, belum ada penjelasan yang jelas mengenai jumlah target publikasi dari anggaran Rp200 juta tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasan agar publikasi benar-benar dilakukan sesuai dengan kontrak kerja sama.

Kerja sama dengan media nasional juga menjadi perhatian karena sebagian media yang disebut terlibat tidak memiliki wartawan tetap di Kabupaten Merangin.

Sejumlah wartawan lokal mempertanyakan efektivitas kerja sama tersebut.

“Kalau medianya tidak punya wartawan di sini, siapa yang mengerjakan liputannya? Jangan-jangan hanya rilis yang dikirim dari pemerintah daerah,” ujar seorang wartawan lokal yang meminta namanya tidak disebutkan.

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula rencana kerja sama dengan influencer yang juga dialokasikan anggaran sekitar Rp200 juta.

Namun hingga kini rencana tersebut belum direalisasikan. Pihak Kominfo mengakui masih menghadapi kendala dalam menyusun mekanisme kerja sama dengan influencer yang umumnya bekerja secara perorangan.

Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Kominfo Merangin, Rina Roslita, S.Pt, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk mekanisme kontrak tersebut.

“Kami masih bingung bagaimana mekanisme kontrak dengan influencer. Kalau dengan media jelas ada badan hukumnya. Kalau dengan influencer bagaimana? Untuk sementara belum kami proses,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, S.IP, MM, yang akrab disapa Ahoi, sebelumnya menyebut bahwa kebijakan kerja sama publikasi tersebut merupakan bagian dari perhatian pimpinan daerah.

“Itu atensi bupati bang, kami hanya menjalankan apa yang menjadi atensi bupati,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sebagian kalangan menilai perlu adanya transparansi yang lebih terbuka terkait mekanisme penentuan media yang bekerja sama, dasar pembagian nilai kontrak, serta konsistensi penerapan syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar penggunaan anggaran publikasi benar-benar berorientasi pada kepentingan informasi publik, bukan sekadar untuk membangun citra pemerintah daerah. (Lil)

 

 





BERITA BERIKUTNYA