JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menyatakan belum dapat mengambil langkah penindakan lanjutan terhadap aktivitas tambang batu bara milik PT Anugerah Alam Andalas Andalan atau PT A4 sebelum tercapainya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLHP Tebo, Arief Budiman, menanggapi pengaduan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) serta hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Tebo ke lokasi tambang pada 27 Januari 2026 lalu.
Menurut Arief, DLHP masih menunggu adanya titik temu antara perusahaan dengan warga terkait persoalan jalan yang menjadi keluhan masyarakat. Ia menegaskan, selama persoalan tersebut belum disepakati bersama, maka aktivitas operasional termasuk kegiatan reklamasi oleh PT A4 belum dapat dijalankan secara penuh.
“Jika sudah ada kesepakatan mengenai jalan yang dipersoalkan masyarakat, barulah perusahaan bisa melaksanakan kegiatan, termasuk reklamasi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dokumen Reklamasi dan Koordinasi ESDM
Arief menjelaskan bahwa PT A4 diketahui memiliki Rencana Reklamasi (RR) tahunan sebagaimana lazimnya perusahaan tambang. Namun, pihak DLHP Tebo mengaku tidak memegang langsung dokumen tersebut karena biasanya berada di instansi teknis tingkat provinsi, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perusahaan punya rencana reklamasi setiap tahun karena ada dokumennya. Kalau kami tidak pegang dokumennya, biasanya ada di Dinas ESDM Provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, dari hasil peninjauan lapangan sementara, DLHP menilai lokasi bekas galian tambang batu bara PT A4 belum masuk kategori kerusakan lingkungan yang parah. Namun pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala guna memastikan tidak terjadi dampak yang lebih luas terhadap ekosistem maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Belum Ada Berita Acara dan Sanksi
Pasca sidak ulang yang dilakukan DLHP ke lokasi tambang, hingga saat ini pihak dinas diakui belum menyusun berita acara resmi maupun klarifikasi tertulis. Namun DLHP memastikan akan segera memanggil pihak manajemen PT A4 untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas dan rencana pemulihan lingkungan.
Arief menegaskan bahwa kemungkinan sanksi tetap terbuka, hanya saja masih dalam tahap kajian dan pembelajaran jenis sanksi apa yang paling tepat diterapkan sesuai regulasi.
Secara umum, terdapat empat jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan tambang apabila ditemukan pelanggaran, yaitu:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Penghentian sementara eksplorasi dan produksi
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Namun hingga saat ini DLHP Kabupaten Tebo belum menjatuhkan sanksi apa pun kepada PT A4. Dari hasil telaah awal, sanksi yang berpotensi diberikan mengarah pada sanksi administratif berupa denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk saat ini memang belum ada sanksi yang diberikan. Tapi dari hasil telaah, nantinya kemungkinan sanksi administratif yang mengarah ke denda PNBP,” pungkas Arief.
DLHP Tebo menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dialog dengan masyarakat, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup sebelum mengambil keputusan final terkait operasional tambang di wilayah tersebut. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Cek Endra Apresiasi Respons Cepat Pertamina Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Jambi