SK PAW DPRD Tebo Dijemput, Sipenri Segera Dilantik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:07:14 WIB - Dibaca: 857 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (Sepucukjambi.id)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi telah dijemput oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo. PAW tersebut menetapkan pergantian dari Darulqutni kepada Sipenri sebagai anggota DPRD Tebo.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tebo, A. Fauzi, menjelaskan bahwa SK PAW atas nama Sipenri telah diterima dan langsung didistribusikan kepada pihak terkait. Dokumen tersebut juga telah ditembuskan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, Pengadilan Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi.

“SK untuk PAW atas nama Sipenri dengan pengunduran diri anggota DPRD Darulqutni itu sudah kami jemput dan telah kami sampaikan kepada DPC PKB, tembusannya juga sudah dikirim ke Pengadilan Negeri, KPU, dan Bawaslu,” ujar Fauzi, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, khusus untuk Ketua DPRD Tebo, dokumen SK PAW telah disampaikan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam bentuk digital atau PDF. Hal ini dilakukan mengingat Sekwan bersama sejumlah anggota DPRD tengah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di luar daerah.

Menurut Fauzi, salinan fisik SK PAW dijadwalkan akan diserahkan secara langsung pada 18 Februari 2026 melalui Sekwan DPRD Tebo. Dengan disampaikannya dokumen tersebut, maka proses administrasi di Bagian Pemerintahan Setda dinyatakan telah selesai.

“Sekarang ranahnya sudah berada di Sekretariat DPRD Tebo. Artinya, tugas dan fungsi dari Bagian Pemerintahan sudah kami laksanakan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Proses PAW ini menjadi tahapan penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi legislasi di DPRD Tebo, sekaligus memastikan keterwakilan partai politik tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (ARD)

 

 





BERITA BERIKUTNYA