JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tebo kini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Tebo. Kondisi tersebut dinilai mulai meresahkan masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, secara tegas mengimbau perusahaan-perusahaan swasta maupun pejabat di lingkungan Kabupaten Tebo agar tidak menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram. Menurutnya, penggunaan gas subsidi oleh pihak yang secara ekonomi mampu menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kelangkaan di tingkat masyarakat.
Dimas menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang secara regulasi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu, penggunaannya harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi dan kesulitan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kami menghimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan para pejabat di Kabupaten Tebo agar menggunakan elpiji non-subsidi. Gas 3 kilogram adalah hak masyarakat kecil dan tidak selayaknya digunakan oleh pihak yang secara ekonomi mampu,” ujar Dimas saat dikonfirmasi media, Rabu (11/2/2026).
Sebagai mitra kerja Pertamina dan sektor migas di daerah, Komisi III DPRD Tebo juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses distribusi dan penyaluran elpiji subsidi. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, penimbunan, maupun penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dimas menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, serta aparat penegak hukum sangat penting untuk menjamin distribusi elpiji 3 kilogram berjalan lancar dan sesuai peruntukan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa, menambahkan bahwa imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram disebutkan bahwa LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan khusus bagi rumah tangga serta usaha mikro.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan penggunaannya harus tepat sasaran.
“Artinya secara regulasi sudah sangat jelas bahwa perusahaan besar maupun pejabat yang secara ekonomi mampu tidak termasuk dalam kategori penerima LPG subsidi 3 kilogram. Jika digunakan di luar ketentuan, maka itu tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi melanggar aturan,” tegas Liga Marisa.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta instansi terkait lainnya guna memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan. DPRD tidak ingin kelangkaan gas terus berulang dan menjadi beban masyarakat kecil.
DPRD Tebo berharap dengan meningkatnya kesadaran perusahaan dan pejabat untuk beralih menggunakan elpiji non-subsidi, ketersediaan gas 3 kilogram di pasaran dapat kembali stabil. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro dapat memperoleh haknya tanpa harus mengalami kesulitan maupun antrean panjang. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #pertaminapatraniaga #komisiiii
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Kementerian PU, Soroti Kerusakan Jalan dan Usul Tambahan Anggara