Motor Lansia di Tebo Ulu Digondol Subuh Hari, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:06:43 WIB - Dibaca: 1087 kali

Petugas Polsek Tebo Ulu menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit hasil pengungkapan kasus curanmor yang menimpa warga Desa Tanjung Aur.
Petugas Polsek Tebo Ulu menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit hasil pengungkapan kasus curanmor yang menimpa warga Desa Tanjung Aur. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini menimpa seorang warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu. Beruntung, tak berselang lama setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa pencurian tersebut dialami Amajid K als Amajid bin Kadir (Alm), pria berusia 84 tahun yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur. Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, bertepatan dengan waktu salat Subuh.

Menurut keterangan korban, malam sebelum kejadian dirinya beristirahat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat terbangun untuk menunaikan salat Subuh, ia menuju dapur rumah dan mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa bagian ruang tamu tempat biasa ia memarkir sepeda motor. Namun kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar lingkungan rumah serta memberitahukan kejadian itu kepada para tetangga. Akan tetapi, kendaraan tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp2 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis dini hari, 5 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Tak berselang lama setelah laporan diterima, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, segera bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hasilnya, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sulaiman als Sulai bin Saman (Alm), 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA