Proyek RTH Merangin Molor, Janji Kabid Cipta Karya Dipertanyakan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:41:05 WIB - Dibaca: 884 kali

Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di samping Mapolres Merangin masih dalam tahap pengerjaan pada Januari 2026, meski sebelumnya dijanjikan selesai sebelum akhir Desember 2025.
Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di samping Mapolres Merangin masih dalam tahap pengerjaan pada Januari 2026, meski sebelumnya dijanjikan selesai sebelum akhir Desember 2025. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di samping Mapolres Merangin kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sebelumnya dijanjikan rampung tepat waktu kini justru masih berlanjut hingga Januari 2026, berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Merangin, Nugroho alias Oo.

Beberapa bulan lalu, saat mendampingi Bupati Merangin, Syukur, dalam kegiatan peninjauan proyek pada tahun 2025, Nugroho dengan tegas menyampaikan komitmennya bahwa pekerjaan RTH akan diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Tanggal 20 Desember sudah semua, itu komitmen kita,” ujar Nugroho kala itu di hadapan bupati dan awak media.

Namun, komitmen tersebut kini dipertanyakan. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Januari 2026, proyek RTH tersebut masih tampak dikerjakan oleh pihak rekanan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan plesteran, menandakan bahwa proyek belum sepenuhnya rampung sebagaimana dijanjikan.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, mengingat pernyataan pejabat teknis sebelumnya yang meyakinkan bahwa proyek akan selesai tepat waktu. Bahkan, molornya pengerjaan proyek ini dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan serta pengawasan, sekaligus mempertanyakan integritas komitmen pejabat terkait.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Dinas PU Merangin juga menemui kendala. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pribadi, nomor yang bersangkutan diketahui tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PU Merangin terkait alasan keterlambatan penyelesaian proyek RTH tersebut, termasuk apakah terdapat kendala teknis, administrasi, atau faktor lain yang menyebabkan pekerjaan harus dilanjutkan hingga tahun 2026. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA