Hendak Pindahkan Tambang Ilegal, Excavator PETI Ditangkap Polisi di Merangin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:43:23 WIB - Dibaca: 1144 kali

Petugas Satreskrim Polres Merangin mengamankan satu unit excavator merek XCMG warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Petugas Satreskrim Polres Merangin mengamankan satu unit excavator merek XCMG warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Upaya pemindahan lokasi tambang emas ilegal berujung penindakan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG warna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026. Mendapatkan informasi awal adanya pergerakan alat berat yang diduga hendak dipindahkan ke lokasi tambang baru, aparat Polres Merangin langsung bergerak cepat ke lapangan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik tambang emas ilegal. Keduanya diamankan saat berada di lokasi dan tengah bersiap memindahkan alat serta perlengkapan tambang ke lokasi lain.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi yang kami terima. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat dan sejumlah perlengkapan tambang yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim, seperti dikutip dari media online Suara Utama.id.

Ia menjelaskan, dua terduga pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terkait usaha penambangan tanpa izin.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni Ahyar Rambe Bin Sapar Rambe, warga Desa Aek Nadenggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, serta Ahmad Rangga Romadoni Bin Muhamad Rovi (Alm), warga Desa Sungai Pangkah, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Keduanya diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui bahwa alat berat dan perlengkapan yang dibawa tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator XCMG warna kuning, satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet mie, terpal, serta besi penyaring yang lazim digunakan dalam kegiatan PETI.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Merangin. (Lil)

 





BERITA BERIKUTNYA