JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi untuk mematuhi ketentuan pengupahan tersebut.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa upah minimum merupakan batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Upah minimum ini adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegas Al Haris, Rabu (24/12/2025).
UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Selain itu, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, yaitu:
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.513.120
Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446
Sementara itu, sejumlah daerah juga telah menetapkan UMK dan UMSK 2026, di antaranya:
Kabupaten Muaro Jambi: UMK Rp3.651.917 (naik 8,09 persen)
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: UMK Rp3.551.430 (naik 6,66 persen)
Kabupaten Sarolangun: UMK Rp3.533.562 (naik 6,36 persen)
UMSK sektor perkebunan sawit: Rp3.557.406
UMSK sektor pertambangan: Rp3.629.309
Kota Jambi: UMK Rp3.868.963 (naik 7,26 persen)
Kabupaten Tanjung Jabung Timur: UMK Rp3.486.521 (naik 7,79 persen) – sekaligus menjadi daerah pertama yang mengusulkan UMK 2026.
Sementara beberapa daerah seperti Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum dapat menetapkan UMK, sehingga masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.
Al Haris menjelaskan bahwa perhitungan UMP dan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebelum akhirnya diputuskan melalui SK Gubernur.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Jambi berharap kebijakan kenaikan UMP dan UMK 2026 ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Provinsi Jambi. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
PAN Jambi Mulai Rapikan Kekuatan Politik, Relawan TPS Jadi Fokus Utama
Balap Lari Bahagia Semarakkan HUT ke-80 Pemkot Jambi, Wali Kota: Ajang Positif bagi Generasi Muda
Tebo Bakal Punya Sekolah Bertaraf Internasional, Anggarannya Capai Rp260 Miliar
BPBD Tebo dan Basarnas Bungo Lakukan Pencarian Warga Tenggelam di Sungai Batanghari
Digitalisasi Bansos Diperluas, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Integrasi Data Sosial
Sekda Tebo Sebut WFH ASN Efektif, Evaluasi Kemendagri Masih Berjalan
Golkar Jambi Gelar Syukuran, Cek Endra Tegaskan Gelar Soeharto adalah Rekonsiliasi Sejarah