JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ratusan warga yang terdampak penetapan zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali menyuarakan keresahan mereka. Minggu (21/12/2025) siang, warga berkumpul di Posko Forum Warga Tolak Zona Merah Pertamina di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, untuk bertemu langsung dengan Anggota Komisi XII DPR RI, H. Syarif Fasha. Pertemuan ini juga dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly (KFA) serta Anggota DPRD Kota Jambi Datuk Muklis.
Sekitar 150 warga hadir menyampaikan keluhan mereka terkait status tanah dan rumah yang kini masuk dalam zona merah. Mereka mengeluh karena sertifikat tanah yang sebelumnya sah dan telah diterbitkan negara kini tidak lagi memiliki kekuatan administrasi. Warga merasa sangat dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi, tidak bisa mengurus kredit, bahkan tidak bisa menggunakan sertifikat sebagai jaminan.
Perwakilan warga, Deri Anandia, menegaskan warga merasa pemerintah pusat maupun daerah seolah saling melempar tanggung jawab tanpa memberikan kejelasan nasib mereka. Senada, M. Makin menyebut ribuan bidang tanah terdampak, mulai dari Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Suka Karya, Paal Lima, Simpang Tiga Sipin hingga Mayang Mangurai.
Banyak warga mengaku semakin bingung karena zona merah baru diberlakukan beberapa tahun terakhir, padahal mereka telah lama membeli tanah secara legal dan memiliki sertifikat resmi dari BPN. Warga lain, Sartiah, mengaku hak-hak mereka seolah terampas.
“Jujur, sertifikat kami tidak bisa digunakan untuk apa-apa. Kami butuh kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari Ade Kusmeri, yang kesulitan mengajukan pinjaman usaha akibat status zona merah, serta Mutiara, yang baru mengetahui rumahnya masuk zona merah saat mengurus surat turun waris.
Menanggapi aspirasi warga, H. Syarif Fasha menegaskan persoalan ini bukan masalah sederhana karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal. Ia menjelaskan, polemik zona merah ini melibatkan beberapa kementerian seperti Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan.
Fasha menyebut persoalan bermula karena banyak sertifikat warga diterbitkan BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina. Akibatnya, warga membeli tanah secara legal, membangun rumah, bahkan pengembang mengembangkan perumahan tanpa mengetahui wilayah tersebut masuk dalam aset negara.
“Warga tidak salah. Mereka membeli tanah bersertifikat secara sah, lalu membangun rumah untuk tempat tinggal,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan belum adanya komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Jambi ke Komisi XII DPR RI untuk membahas penyelesaian persoalan ini di tingkat pusat. Padahal, kata Fasha, kasus ini menyangkut ribuan kepala keluarga dan harus diselesaikan dengan sinergi kuat lintas lembaga.
Fasha mengusulkan agar Pemkot Jambi membentuk tim gabungan yang melibatkan BPN, kejaksaan, dan pihak pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian status tanah warga.
“Masalah ini harus diperjuangkan secara bersama-sama dan terstruktur. Saya siap menyuarakan aspirasi warga di tingkat pusat, namun warga juga harus kompak dan pemerintah daerah harus bergerak serius,” tegasnya.
Warga pun berharap langkah perjuangan ini tidak sekadar janji, melainkan benar-benar menghasilkan keputusan yang adil bagi masyarakat terdampak. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #ketuadprdkotajambi #fasya #dprri #kotajambi #zonamerah
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Jelang Nataru, Tiket Bus Jambi–Padang Ludes Terjual, Penumpang Membludak