Ombudsman Desak Kerinci dan Sungai Penuh Beri Kepastian Layanan Publik

Jumat, 05 Desember 2025 - 13:39:42 WIB - Dibaca: 1762 kali

Sejumlah pejabat saat berdiskusi bersama tim Ombudsman Provinsi Jambi membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kerinci dan Sungai Penuh.
Sejumlah pejabat saat berdiskusi bersama tim Ombudsman Provinsi Jambi membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kerinci dan Sungai Penuh. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menegaskan pentingnya kepastian layanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Penegasan ini disampaikan Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, usai melakukan kunjungan pemeriksaan laporan masyarakat di dua daerah tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025.

Saiful menyebut masih ditemukan adanya ketidakpastian dalam penyelesaian layanan publik yang menjadi hak warga. Beberapa laporan yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman telah diteruskan kepada instansi terkait, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut memadai dari pelaksana pelayanan.

Menurutnya, kondisi tersebut masuk dalam kategori maladministrasi, terutama jika masyarakat tidak mendapatkan kepastian waktu maupun tindak lanjut yang sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan yang profesional, tepat waktu, dan transparan.

“Tidak boleh layanan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian. Itu merupakan maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Saiful.

Ombudsman Jambi juga menyoroti adanya satu laporan dari Kerinci dan satu laporan dari Sungai Penuh yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk itu, Saiful memberikan batas waktu penyelesaian maksimal 14 hari ke depan.

Ia juga meminta Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh untuk mengawasi secara langsung proses percepatan penyelesaian laporan tersebut. Hasil penyelesaian nantinya wajib dilaporkan kembali kepada Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik.

“Kami minta kepala daerah turun langsung mengawasi agar laporan tersebut diselesaikan sebagaimana mestinya. Kepastian layanan adalah hak dasar masyarakat, dan pemerintah harus hadir memastikan itu,” tegas Saiful.(Ahmad)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi 





BERITA BERIKUTNYA