JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan. Sejumlah bakal calon Kepala Desa mengaku dirugikan akibat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin Nomor 60 Tahun 2022 yang dinilai mengabaikan nilai ijazah pendidikan tinggi dalam penilaian seleksi calon.
Dalam aturan tersebut, sebagaimana tercantum pada Pasal 99 Perbup 60/2022, panitia hanya dapat menetapkan 2 hingga 3 calon untuk maju ke tahap pemilihan. Jika calon yang memenuhi syarat administratif lebih dari tiga orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan berdasarkan tiga aspek: pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan usia.
Namun, para calon menilai bobot penilaian lebih mengutamakan pengalaman kerja di desa, sehingga jenjang pendidikan seperti Diploma, Sarjana hingga Pasca Sarjana tidak memberi pengaruh besar dalam hasil seleksi.
Azwar Anas, salah satu bakal calon Kades Pulau Baru yang digugurkan, mengaku kecewa karena aturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik kepada para peserta. Ia menilai panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak transparan dalam penyampaian informasi terkait bobot penilaian.
“Ijazah seperti cuma jadi sampah. Tidak ada sosialisasi dari BPD. Ini merugikan kami sebagai warga negara yang punya hak mendapat informasi yang jelas,” ujar Azwar dengan nada kecewa.
Menurutnya, hak warga negara atas informasi adalah bagian penting yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga setiap proses resmi harus dilakukan secara terbuka dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, Ketua Panitia PAW, Ike, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mengacu pada Perbup 60 Tahun 2022. Ia menyatakan ada beberapa poin yang mengutamakan calon yang pernah menjabat atau bekerja di lingkungan desa, sehingga pendidikan tinggi bukan penentu utama.
“Kami hanya menjalankan aturan. Memang pengalaman bekerja di desa menjadi prioritas sesuai perbup, sementara pendidikan belum masuk penilaian utama,” jelas Ike.
Diketahui sebelumnya terdapat enam bakal calon yang telah menyerahkan berkas lengkap. Namun menjelang tahap penetapan, beberapa calon dinyatakan tidak lolos akibat tidak memenuhi kriteria tambahan yang ditetapkan dalam Perbup, sehingga menimbulkan protes dan kekecewaan dari peserta yang merasa dirugikan.
Kasus ini menambah daftar polemik regulasi seleksi PAW yang dinilai perlu evaluasi agar lebih adil dan transparan bagi seluruh warga yang ingin maju sebagai calon pemimpin desa. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Baru 8 Pelamar Masuk, Peminat Lelang JPT Pratama Tebo Masih Sepi