JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin seakan tak pernah surut. Meski demikian, Polres Merangin memastikan semua kasus tambang ilegal, baik skala kecil maupun besar, akan diperlakukan sama di mata hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara di mata hukum. Semua sama, mohon doa agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar,” ujar IPTU Eka Putra.
Sebelumnya, dari hasil pantauan lapangan, sejumlah aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di berbagai wilayah Merangin. Beberapa di antaranya diduga melibatkan oknum aparat desa di wilayah Sekancing, Tabir Barat, Sungai Batang Masumai, Pamenang, Muara Siau, hingga Pangkalan Jambu.
Menanggapi maraknya aktivitas tersebut, Bupati Merangin H. M. Syukur telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk PETI. Surat itu juga menginstruksikan para camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk aktif mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut, pejabat desa yang terbukti terlibat PETI dan melanggar pakta integritas akan diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin. Larangan ini ditekankan karena PETI dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, serta keselamatan masyarakat. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Kades Muzakir Tegas Larang Aktivitas PETI di Desa Lubuk Gaung