Polres Merangin Tangkap Pemuda Pelaku Penusukan di Air Batu

Senin, 03 November 2025 - 18:30:54 WIB - Dibaca: 1564 kali

Satreskrim Polres Merangin mengamankan pelaku penusukan terhadap remaja Nabil Alfaruk di Desa Air Batu. Pelaku ditangkap setelah sempat melawan petugas.
Satreskrim Polres Merangin mengamankan pelaku penusukan terhadap remaja Nabil Alfaruk di Desa Air Batu. Pelaku ditangkap setelah sempat melawan petugas. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Tim Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang remaja bernama Nabil Alfaruk (16). Pelaku berinisial IH (22), warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, ditangkap polisi usai sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya, Yohan, tengah mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan seorang teman bernama Davi yang mengajak mereka menuju Desa Air Batu. Namun, ketika tiba di Simpang Teluk Wang, Desa Biuku Tanjung, korban tiba-tiba diserang oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.

“Pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang kanan menggunakan pisau,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., Senin (3/11/2025).

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Air Batu. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, namun petugas berhasil melumpuhkannya dan menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang kirinya.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menjelaskan bahwa aksi pelaku diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena ingin membalas dendam. Namun penyidik masih mendalami keterangan dari saksi, korban, dan tersangka,” terang Ruly.

Akibat penusukan tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Kolonel Abunjani Bangko. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lil)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 

 





BERITA BERIKUTNYA