JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN — Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis Lobang Jarum di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin. Pelaku berinisial SA, warga setempat, diamankan saat tengah melakukan aktivitas penambangan di area yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut sudah lama meresahkan warga karena lokasi lubang berada di kawasan padat penduduk. Bahkan, pihak desa sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis agar aktivitas tersebut segera dihentikan, namun imbauan itu tidak diindahkan oleh para penambang.
“Itu lubang jarum di tengah permukiman padat penduduk, sudah dikasih peringatan tertulis oleh kades untuk dihentikan, tapi tetap tidak mau,” ungkap Ag, salah satu warga Desa Lubuk Gaung, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Warga juga mengungkapkan, sebelumnya aparat kepolisian sempat melakukan upaya penangkapan, namun gagal karena para penambang berhasil melarikan diri. Ketegangan memuncak ketika masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika aparat tidak segera menindak tegas kegiatan tambang tersebut.
“Ada satu kali upaya penangkapan tapi gagal, para penambang kabur. Akhirnya masyarakat sepakat melapor ke polisi karena sudah berkembang jadi empat titik lokasi. Hari Selasa baru dilakukan penangkapan,” jelas warga lainnya.
Namun, penangkapan ini justru menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga pelaku. Mereka menilai penegakan hukum tidak berjalan merata. Menurut mereka, masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang lebih besar, seperti penggunaan alat berat excavator dan dompeng di dataran sungai Batang Masumai, yang hingga kini belum ditindak.
“Kenapa penambang kecil seperti Lobang Jarum ditangkap, sementara yang pakai alat berat dan merusak sungai dibiarkan? Di sekitar Lubuk Gaung itu masih banyak dompeng dan excavator beroperasi,” kata salah satu anggota keluarga SA.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, menegaskan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan penanganan kasus hukum. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap PETI akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara di mata hukum, semua sama. Mohon doa agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar,” tegas IPTU Eka Putra Yuliesman Koto saat dikonfirmasi media ini.
Polres Merangin berkomitmen untuk menindak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya, baik yang dilakukan secara tradisional seperti Lobang Jarum, maupun yang menggunakan alat berat yang berpotensi besar merusak lingkungan. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Satpol PP Tebo Tertibkan 21 Kafe Tak Berizin di Rimbo Bujang