JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses gugatan perdata sengketa tanah antara Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, dan warganya, Agus Salim Lubis, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan sumber anggaran yang digunakan untuk pendampingan hukum. Masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemdes Sukadamai mengalokasikan dana untuk biaya pengacara yang kini digunakan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Saat dikonfirmasi, Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, mengaku tidak ingat apakah anggaran untuk bantuan hukum bagi desa Sukadamai tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). "Sebelum RAPBDes disahkan menjadi APBDes, anggaran tersebut harus melalui evaluasi di tingkat Kecamatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/10/2025).
Joko menambahkan bahwa dia akan memeriksa lebih lanjut mengenai anggaran tersebut setelah APBDes disahkan dan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya pertanyaan publik terkait sumber anggaran ini, harapannya Pemdes dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #BupatiTebo #Tebo #WalikotaJambi #Jambi #GubernurJambi
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pemkot Jambi Tambah Armada Listrik, Kini Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi