Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 14:54:56 WIB - Dibaca: 47 kali

Pelaku YA (37) diamankan polisi usai diduga menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena di Kota Jambi. Foto: Rahim
Pelaku YA (37) diamankan polisi usai diduga menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena di Kota Jambi. Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Seorang wanita berinisial YA (37) ditangkap polisi setelah diduga menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena. Aksi tersebut dipicu rasa cemburu terhadap hubungan asmara seorang perempuan dengan pria yang dikenal pelaku.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.

Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi AKP Amran mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban. Di lokasi, pelaku terlibat cekcok dengan perempuan berinisial NRP (26).

"Pertengkaran dipicu karena pelaku cemburu melihat korban kedua menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal pelaku," kata Amran.

Saat seorang pria berinisial S (46) berusaha melerai pertengkaran, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa pena berwarna silver yang telah dimodifikasi. Di dalam pena tersebut terdapat pisau pipih yang tajam dan runcing.

Pelaku kemudian menusuk S di bagian lengan kiri. Sementara NRP mengalami luka pada jari tangan kiri.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka tusuk dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Telanaipura.

Polisi yang mendapat laporan adanya keributan langsung mendatangi lokasi. Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian mengamankan YA yang masih berada di tempat kejadian tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu," ujar Amran.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.

YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan memilih jalur hukum apabila terjadi perselisihan.

"Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat," tutup Amran. (rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA