JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Gubernur Jambi, Al Haris, turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebut Kepala Desa Sekancing diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.
Menanggapi informasi itu, Al Haris meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan kepala desa. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sejak awal saya sudah tahu. Kita jangan menghalangi petugas, dan jangan ada pihak yang membekingi kegiatan ilegal ini. Saya berharap Polres segera turun ke lapangan,” tegas Al Haris.
Sementara itu, langkah berbeda diambil Bupati Merangin, M. Syukur. Melalui surat edaran, ia hanya memberikan peringatan kepada seluruh camat, kepala desa, dan kepala BPBD agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Khusus untuk Kepala Desa Sekancing, inspektorat akan melakukan pemeriksaan internal.
Diketahui, Desa Sekancing memang termasuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan surat dari Kementerian ESDM. Namun, izin resmi belum dapat diterbitkan karena masih menunggu tahapan lanjutan dan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jambi.
“Memang ada WPR di Merangin, tetapi masih dalam proses pemetaan dan penyusunan tahapan berikutnya,” jelas Al Haris. (Lil)
#Jambiprima.com #Polda #Jambi #Merangin #ESDM #BupatiMerangin #GubernurJambi
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Wali Kota Jambi Tinjau Pembangunan Drainase di Pasar Talang Banjar