JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, meminta pemerintah kota (Pemkot) dan instansi terkait segera mengklarifikasi status zona merah yang belakangan disebut berada di wilayah permukiman warga sekitar kawasan operasional Pertamina.
Menurutnya, isu tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi ribuan warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
“Kami di Komisi I sudah memanggil pihak Pertamina, BPN, serta instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, kami menanyakan dasar klaim zona merah, padahal sertifikat atas tanah tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh BPN,” kata Zayadi, Selasa 19 Agustus 2025.
Zayadi menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona merah hanya berlaku dalam radius tertentu dari titik pengeboran minyak, bukan seluruh kawasan di sekitarnya.
“Zona merah itu hanya berlaku dalam jarak sekitar 70 meter dari sumur bor. Tidak bisa semua lahan di kawasan itu serta-merta disebut milik Pertamina,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlu dibedakan antara zona merah dan kawasan pertambangan. Kawasan memang diizinkan untuk aktivitas tambang, namun bukan berarti semua lahan di dalamnya otomatis masuk dalam kepemilikan Pertamina.
Dalam rapat bersama Komisi I, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan sertifikat tanah yang kini disebut-sebut berada dalam zona merah.
“Kalau tanah itu sudah bersertifikat, berarti secara normatif sudah melewati proses verifikasi, termasuk dengan pihak yang berbatasan langsung. Kalau Pertamina menyebut zona merah, mereka harus tunjukkan dasar hukumnya. Mana peta, mana SK-nya?” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, jika memang ada tanah warga yang masuk dalam radius keselamatan operasi, maka Pertamina berkewajiban melakukan pembebasan lahan secara legal dan adil.
“Tidak bisa serta-merta diambil. Kalau statusnya SHM, maka harus ada proses pembebasan. Hak warga tetap harus dihormati,” katanya.
Untuk mencari kepastian hukum, Komisi I DPRD Kota Jambi berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya lembaga yang menangani aset negara terkait Pertamina.
“Kami ingin ada kejelasan dan solusi. Yang paling penting, jangan sampai masyarakat jadi korban isu yang belum jelas dasar hukumnya,” ungkap Zayadi.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak gegabah menyebarkan informasi mengenai zona merah tanpa dasar yang jelas.
“Kasihan masyarakat. Mereka sudah bangun rumah, punya sertifikat resmi, tiba-tiba dibilang zona merah tanpa penjelasan. Ini harus segera diluruskan oleh pemerintah terkait,” pungkasnya.
Terpisah, Prayitno, Tokoh Masyarakat Kenali mengatakan jika pihaknya telah tinggal di kawasan Kenali sejak 4 generasi.
Sertifikat yang Ia punya, sejak dari Kabupaten Batanghari sampai dengan mutasi ke Kota Jambi.
"Pertamina itu sendiri tidak pernah memberitahu kepada kami, mana batas tanah dia, dan berdasarkan surat tanah (sertifikat tanah) dari BPN itulah kami tandai sebagai hak milik kami," pungkasnya. (Ahmad)
Wali Kota Jambi Lantik Pengurus BKPRMI 2026–2031, Dorong Dakwah Kekinian untuk Generasi Muda
Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polda Jambi Gelar Patroli Blue Light
Polda Jambi Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Usai Penyesuaian Harga
Faisal Rizal Hadiri Latansa PKS Kota Jambi, Tekankan Peran Kader
MoU dengan Kemenag, Dukcapil Tebo Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada 33 Pasang Pengantin Baru