JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Operasi gabungan selama 3 hari, 34 kendaraan dinas (Randis) Pemkab Merangin terjaring razia. Razia gabungan ini digelar Polres Merangin, Bakeuda, BPPRD dan Jasa Raharja.
Berlangsung di depan Mapolres Merangin, operasi menyasar kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung 4-6 Agustus itu menjaring total 127 kendaraan motor dan mobil.
"Dari 127, sebanyak 65 unit kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan dinas sebanyak 34," bilang Handayani Isro, Plt Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Senin (11/8/2025) siang.
Sementara untuk kendaraan plat luar, terjaring sebanyak 28 kendaraan dari kegiatan tersebut.
Kata Anda, panggilan Handayani, kegiatan ini merupakan Pelaksanaan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui implementasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan Regident tentang kendaraan bermotor, Pelaksanaan operasi gabungan dan kebijaksanaan relaksasi (Pemutihan).
"Hal ini berdasarkan kesepakatan tim pembina Samsat," katanya.
Penertiban administrasi kendaraan ini digelar antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Jasa Raharja.
Anda mengajak warga Merangin untuk memanfaatkan pemutihan pajak. Kata Anda, pemutihan akan berlangsung mulai 19 Agustus.
"Infonya akan berlangsung 3 bulan," katanya.(Lan)
#bakeuda #polresmerangin #jambiprima.com #jambi #merangin #bpprd #satlantas
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Ini 53 Desa se- Tebo yang Mengikuti Pilkades Serentak Tahun Depan