Pledoi di PN Jambi, Helen Bantah Kuasai 4 Kg Sabu dan 2000 Butir Ekstasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:54:24 WIB - Dibaca: 1566 kali

Terdakwa Kasus Narkotika, Helen Dian Krisnawati
Terdakwa Kasus Narkotika, Helen Dian Krisnawati (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM– Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 31 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, Helen kembali membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim, Helen memohon hak untuk hidup dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki, mengedarkan, ataupun menyerahkan narkotika sebagaimana disebutkan dalam tuntutan. Ia menyatakan bahwa jumlah narkotika yang dituduhkan, yaitu 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi, tidak pernah ada dalam penguasaannya.

"Namun satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah memiliki, mengedarkan, atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 kilo dan ekstasi 2.000 butir itu," kata Helen saat membacakan pledoi.

Helen juga membantah tudingan sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi. Ia mengatakan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dirinya. Tidak ada uang hasil transaksi, tidak ada rekaman percakapan, dan tidak ada saksi yang membawa barang bukti yang bisa dikaitkan secara langsung dengannya. Bahkan, kata Helen, nama-nama yang disebut dalam perkara ini, seperti Romianto, tidak pernah diperiksa atau dihadirkan dalam persidangan.

Selain membela dirinya, Helen juga menyinggung kondisi keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa ia memiliki tiga anak, salah satunya merupakan anak dengan autisme yang sangat bergantung padanya sebagai seorang ibu.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum Helen juga menyampaikan pembelaan. Mereka meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan karena tidak ada bukti sah yang mendukung dakwaan JPU. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, jaksa gagal membuktikan tuduhan secara meyakinkan.

“Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum serta memulihkan nama baiknya,” ucap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Namun, apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, pihak kuasa hukum meminta agar putusan yang diberikan tetap mempertimbangkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Agenda sidang berikutnya akan digelar pada Kamis sore dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa. Sementara itu, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember. Jaksa menjerat Helen dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU yang sama.

Menurut jaksa, perbuatan Helen bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, dan sepanjang persidangan ia dinilai tidak kooperatif. Jaksa juga menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Helen.

Dalam perkara ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara, sementara terdakwa Diding dituntut 12 tahun penjara dalam berkas terpisah. Saat ini, Helen Dian Krisnawati masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Kejaksaan menyatakan tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA