Polres Tebo Kembali Tangkap Residivis Narkoba di Tebo Ilir

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:17:09 WIB - Dibaca: 2760 kali

Barang Bukti yang di Amankan Satresnarkoba Polres Tebo dari Tersangka
Barang Bukti yang di Amankan Satresnarkoba Polres Tebo dari Tersangka (Polres Tebo)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. ELP diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E.  menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink,uang tunai sebesar Rp 265.000 serta barang bukti lainnya. ELP diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019," ungkap PLT. Kasi Humas Polres Tebo.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA