Pemda Tebo Tata Kembali HGB Ruko 44-25 Yang Habis Jangka Waktunya

Senin, 30 Juni 2025 - 11:11:34 WIB - Dibaca: 1155 kali

Plt Bakeuda kab Tebo, Hendry Nora,ST
Plt Bakeuda kab Tebo, Hendry Nora,ST (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Melalui badan keuangan daerah (Bakeuda) memastikan bakal menata kembali dengan habisnya jangka waktu sertipikat hak guna bangunan (HGB) ruko 44-25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Hal ini di sampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Hendry Nora, melalui pesan singkat whatsapp (WA), Senin 30 Juni 2025.

Hendry Nora menerangkan berhubung telah habis jangka waktu sertipikat HGB ruko 44-25 tersebut maka Pemda Tebo akan menata ulang kembali.

Sekarang kata Hendry Nora, proses sertipikat HPL sudah selesai,"katanya.

" Dengan penerbitan ulang sertipikat HGB ruko 44-25 Pemda Tebo, saat ini sedang berproses dan tahapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan segera diproses," ucap Hendry Nora melalui pesan WA.

Kalau untuk lokasi lain di Kec Rimbo Bujang yang ada kerjasamanya dengan Pemda, Hendry Nora bilang, penerbitan HPL nya sudah di ajukan ke kantor pertanahan (Kantah) dan sedang berproses di BPN,"katanya. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA