JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -- Adanya pengusiran Wartawan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko kepada pemerintah Kabupaten Merangin dalam tuntutan Tolak Mobnas Bupati Merangin dan wakil bupati Merangin, PKL, Pekat dan PETI menimbulkan sejarah baru dikempimpian Syukur Khafid.
Baca Juga : Sistem Pemerintah Mulai Lemah, Timses Ambil Alih Wewenang dan Usir Awak Media
Pasalnya, fungsi dan kekuatan Pemerintah diambil oleh orang bukan diranah pemerintah, padahal pemerintah memiliki kekuasaan dalam mengatur kebijakan dimulai dari protokoler, Sekda, asisten Kabag.
Tapi kali Ini orang yang bukan Ranahnya berinisial AL, secara spontan mengusir mengatakan Media dan Polpp tidak disini (Ruang Rapat), hingga menjadi perdebatan antara orang luar HMI dan pemerintah.
Sementara Ketua IWO Merangin Nanang sangat sesalkan tindakan itu, karena menutupi atau menghalangi peliputan mencar sumber melanggar uu pers nomor 40 itu bisa dipidanakan.
"Mengusir wartawan berarti sudah menutupi atau menghalangi wartawan (media_red), untuk mencari sumber berita itu jelas melanggar UU pers nomor 40, dan itu bisa dipidanakan,"ungkap Ketua IWO Merangin Nanang.
Malah Ketua IWO Merangin PU menyarankan, Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi.
"Silahkan yang diusir melaporkan hal ini kepada yg berwajib disertai bukti dan saksi," tegas Ketua IWO Merangin.(lan)
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko
Jelang MTQ ke-55, Pemkot Jambi Cek Kesiapan Venue dan Masjid
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Pro dan Kontra Penertiban Peternakan Babi di Sijenjang, Wali Kota Jambi Luruskan Informasi