DLH Sebut Tak Ada Laporan Terkait Cold Storage dari RS Setia Budi

Pasca Sidak Komisi 3, RS Setia Budi Bakal Disanksi

Senin, 28 April 2025 - 23:19:44 WIB - Dibaca: 1305 kali

Managemen Rumah Sakit Setia Budi Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo saat Sidak Komisi 3 DPRD Tebo beberapa waktu lalu
Managemen Rumah Sakit Setia Budi Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo saat Sidak Komisi 3 DPRD Tebo beberapa waktu lalu (Dok: Jambi Prima )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Persoalan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) rumah sakit Setia Budi di kecamatan Rimbo bujang terindikasi bukan karena kelalaian. Pasalnya, temuan Sidak Komisi III DPRD kabupaten Tebo, fasilitas cold storage terkesan sengaja tidak di fungsikan.

Menurut kepala bidang penataan, dan penaatan, pengawasan pengelolaan lingkungan dinas Lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) kabupaten Tebo, Arif Budiman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke RS Setia Budi. Nanti hasil pengawasan yang dilakukan menjadi acuan dan baru bisa merekomendasikan, apa yang bakal ditindaklanjuti.

" Kita akan jadwalkan waktu untuk melakukan kroscek ulang pengelolaan limbah B3 di RS Setia Budi itu. Tapi kita akan cek lagi kelapangan, seperti apa kondisinya. Kalau memang itu tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arif, Senin (28/4/2025) dikantor dinas LH - Hub kabupaten Tebo.

Arif mengatakan bahwa ketentuan sanksi dilihat dari segi lingkungan hidup lebih kepada sanksi administratif sesuai tingkatannya, ada teguran tertulis hingga denda. Untuk sanksi pidana ketika ada menimbulkan korban jiwa. Sesuai aturan Permen KLHK No. 6 tahun 2021 tentang Limbah B3, fasilitas penyimpanan sementara harus berfungsi dan terukur suhunya.

" Cold storage RS yang tidak berfungsi itu, tidak ada laporan ke LH. Hanya manifest saja yang dikirimkan bahwa B3- nya diangkut oleh pihak ke tiga. Teknis dilapangan dilaporkan dilakukan mereka perlakuan khusus adalah limbah medis," katanya. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA