Membiarkan Jalan Rusak, Warga Tebo Ini Bilang Pemerintah Bisa di Pidana

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:20:35 WIB - Dibaca: 1567 kali

Jalan lintas tebo bungo
Jalan lintas tebo bungo (Ardi)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Beberapa titik kerusakan ringan yang terjadi di jalan lintas Tebo-Bungo di khawatirkan dapat membahayakan sepeda motor dan mobil saat berkendara, bahkan kerap kali terjebak untuk menghindari jalan yang berlubang.

Hal ini jadi sorotan salah seorang warga Kab Tebo, Hafizan Romy Faisal, meski demikian perbaikan jalan lintas Tebo-Bungo bukan kewenangan pemerintah setempat selaku penyelenggara, namun jika kerusakan jalan mengancam keselamatan bagi pengguna jalan hingga menimbulkan korban jiwa bisa di sanksi pidana.

" Pihak pemerintah Kab/Kota maupun Provinsi bisa di pidana sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2022,"ujar Romy.

Romy melanjutkan, memasuki hari raya Idulfitri, tentu mobilitas arus lalulintas jalan ini akan bertambah ramai oleh para pemudik yang berpotensi tingginya tingkat kecelakaan.

" Beberapa tahun lalu ungkap Romy, pihak penyelenggara jalan pernah di gugat karena ada korban meninggal akibat kecelakaan tunggal terjebak lobang.

Peristiwa tersebut di laporkan ke dinas PUPR, karena waktu itu jalan masih dalam masa perawatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bertanggung jawab mengganti semua kerugian korban. "Saya berharap kejadian ini jangan sampai kembali terulang,"pinta Romy, Sabtu 15 Maret 2025.

" Oleh karena itu kepada masyarakat Tebo, Romy mengimbau untuk kritis dan mengenali akan haknya sebagai warga negara.

Mirisnya lagi, kondisi jalan lintas Tebo-Bungo yang berlubang tersebut hampir setiap hari di lewati pejabat pemerintah setempat seharusnya mereka merespon bukan malah terkesan mengabaikannya," imbuh Romy. (Ardi)





BERITA BERIKUTNYA