JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan menghapus Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di sepanjang jalur protokol sebagai bagian dari rencana induk pengelolaan persampahan 2025-2045. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mengubah pola pengelolaan sampah agar lebih efektif dan tertata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menekankan pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga sebelum dibuang. Sistem pengelolaan baru ini akan memastikan bahwa sampah organik dan anorganik tidak lagi bercampur serta dapat langsung dikelola sejak dari sumbernya.
"Ke depan, seluruh warga Kota Jambi wajib memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing. Nantinya, sampah akan diambil oleh petugas atau komunitas yang tergabung dalam bank sampah tingkat RT. Dengan sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS-TPS sepanjang jalan protokol," ujar Ardi, Senin (11/3/2025).
Sebagai bagian dari strategi ini, Pemkot Jambi telah menginstruksikan pembentukan bank sampah di setiap RT melalui surat edaran sebelumnya. Di tingkat RT, akan dibentuk komunitas atau kelompok yang bertugas mengambil sampah langsung dari rumah warga sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa program ini akan didukung dengan pendanaan dari program 100 Juta per RT, yang dicanangkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan Wakil Wali Kota, Diza Aljosha. Dana ini akan digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti alat angkut dan tempat pemilahan di setiap wilayah.
"Kami sedang melakukan sosialisasi kepada forum RT dan LPM agar semua pihak memahami sistem baru ini dan berkolaborasi menyelesaikan masalah sampah di Kota Jambi," tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, Pemkot Jambi berharap tidak ada lagi sampah yang menumpuk di TPS atau dibuang sembarangan. Pemerintah optimistis bahwa jika masyarakat dan pemerintah bekerja sama, masalah sampah di Kota Jambi dapat diselesaikan secara efektif.
Pemkot Jambi akan menghapus TPS yang selama ini berada di sepanjang jalan utama secara bertahap. Beberapa lokasi yang menjadi prioritas dalam penghapusan TPS antara lain Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Pattimura, Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Timur.
Sebagai gantinya, pengangkutan sampah akan lebih terorganisir dengan jadwal yang sudah ditentukan. DLH Kota Jambi akan mengoptimalkan armada angkutan sampah untuk memastikan sampah terangkut secara tepat waktu dari titik-titik pengumpulan.
"Jika sistem ini berjalan dengan baik, kita bisa mengurangi timbunan sampah di Kota Jambi secara signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat," pungkas Ardi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih modern serta berkelanjutan. (CR04)
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
Pedagang Pasar Tanjung Bungur Ngeluh Pasca Banjir Sampah Belum Dibersihkan Dinas Terkait