JAMBIPRIMA.COM, Jakarta PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan BBM Jenis Pertalite. Perusahaan juga memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa narasi terkait oplosan Pertamax dan Pertalite tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Fadjar, terjadi kesalahpahaman dalam memahami pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan terkait dengan proses pembelian BBM jenis RON 90 dan RON 92.
Dilangsir dari Liputan6.com, sebagai informasi, RON 90 adalah bahan bakar dengan angka oktan 90 yang dikenal sebagai Pertalite, sementara RON 92 merupakan Pertamax.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat telah melalui pengujian dan memenuhi standar spesifikasi yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap spesifikasi BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing," tegasnya dikutip dari Liputan6.com, Selasa (25/2/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya pemberitaan terkait dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.
Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian untuk RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
Kemudian, RON 90 tersebut dilakukan blending di storage atau depo agar menjadi RON 92, yang mana praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, Fadjar menegaskan bahwa yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah klaim pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92.
Namun, ia memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat tetap merupakan RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang telah sesuai dengan standar.
Kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Tak Mau Kalah dengan Listrik, Signal Telkomsel di Tebo juga Sering Mati