JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Terkait dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Diketahui sebelumnya, pasca dana TKD dari pusat di pangkas, anggaran kegiatan fisik pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo yang paling berdampak bahkan bakal menyasar ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, seperti dinas kesehatan (Dinkes).
Kepala dinas (Kadinkes) Kab Tebo Riana Elizabeth menjelaskan, walaupun belum ada petunjuk teknis (Juknis) terhadap efisiensi dari pemerintah daerah (Pemda) Tebo pihaknya siap untuk menjalankan instruksi tersebut.
" Juknis dari Pemda belum ada, kami belum dapat menyampaikan anggaran mana saja yang nantinya akan dilakukan efisiensi,"ucap Riana, Senin 10 Februari 2025.
Riana menyebutkan, pemangkasan anggaran yang telah di lakukan oleh pemerintah pusat adalah terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) fisik kemudian kegiatan konektifitas irigasi dan dana alokasi umum spesifik grand (DAU SG) jalan.
" Untuk efisiensi anggaran di Dinkes, kami, masih menunggu petunjuk selanjutnya,"kata Riana.
" Selain itu Riana juga mengatakan, bahwa dalam rapat internal, saya sudah minta kepada semua bidang di Dinkes untuk bersiap menjalankan efisiensi anggaran seperti yang telah di instruksikan pemerintah pusat. (ARD)
11 Desa Menanti RDP Jalan Simpang Betung–Pintas, Akankah Ada Kepastian?”
Hadapi Musim Kemarau, SAH Ingatkan Petani Jaga Ketersediaan Air
Kades Sungai Rambai Pertanyakan SP3 dari Pemkab Tebo, Datangi DPRD
Rektor UIN STS Jambi Pimpin Rapat Evaluasi, Bahas Wisuda 1.460 Mahasiswa
Camat Rimbo Bujang Siti Fatimah Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI
Upacara Senin di MAN 2 Tebo, Siswa Diingatkan Jaga Fasilitas Madrasah
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaik