JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulfahmi pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, belum juga ditangkap.
Kejadian itu hampir 4 setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka Polres Merangin,
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu.
Sementara Kapolres Merangin saat cooling system' bersama insan Pers di aula Wirasatya mengatakan bakal selidiki.
"Bakal diselidiki, karena bukan zaman kepemimpinan saya," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat bersama awak media.
Kasus Zulfahmi juga sempat menyeret 11 orang pekerja dengan alat berat liugong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.(Lan)
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi
LAM Kota Jambi Desak Polresta Serius Tuntaskan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga