JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulfahmi pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, belum juga ditangkap.
Kejadian itu hampir 4 setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka Polres Merangin,
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu.
Sementara Kapolres Merangin saat cooling system' bersama insan Pers di aula Wirasatya mengatakan bakal selidiki.
"Bakal diselidiki, karena bukan zaman kepemimpinan saya," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat bersama awak media.
Kasus Zulfahmi juga sempat menyeret 11 orang pekerja dengan alat berat liugong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.(Lan)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
LAM Kota Jambi Desak Polresta Serius Tuntaskan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga