JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Pemerintah Kota Jambi masih terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN agar tidak bermain Judi Online. Hal itu sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dimana ASN diminta untuk fokus pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi Pahlewi mengatakan. Akan membentuk Tim Satgas jika ada ASN yang terlibat judi online, meski belum ada ditemukan asn pemkot jambi yang terlibat judi online.
Sejauh ini Pemkot Jambi masih menunggu laporan dari Pemerintah Pusat yang menelisik sebaran ASN yang bermain judi online. ASN akan terus diawasi dan akan disanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan kasus tersebut.
“Apabilan ditemukan asn kota jambi terlibat dalam judi online. Kita masukkan dulu ke ranah APH karena ini termasuk dengan pidana sesuai dengan pasal 303. Apabila itu sudah ditindak APH, maka kita akan melakukan penindakan disiplin sesuai dengan PP 94,” Ungkap Pahlewi Sekretaris BKPSDMD Kota Jambi.
Sementara itu Inspektorat Kota Jambi juga telah bersurat ke setiap organisasi perangkat daerah Pemkot Jambi. Agar membuat surat pernyataan terhadap pegawainya untuk tidak bermain judi online. (Cr04)
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Bupati Tanjab Barat Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024