Keluarga Hermanto Buka Segel SD 212, Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:21:12 WIB - Dibaca: 1761 kali

Keluarga Hermanto Buka Segel SD 212, Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal
Keluarga Hermanto Buka Segel SD 212, Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal ()

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Keluarga Hermanto yang memenangkan sengketa tanah atas SD 212 Kota Jambi akhirnya membuka segel yang terpasang di jalan masuk sekolah tersebut pada Sabtu (13/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembukaan segel ini dihadiri oleh Camat Kota Baru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin, dan RT setempat.

Budi, anak Hermanto, mengatakan bahwa pembukaan segel dilakukan karena adanya kesepakatan dengan Pemkot Jambi yang telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini proses sudah berjalan. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujar Budi pada Sabtu (13/7/2024).

Budi juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses ini.

"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tambahnya.

Sementara itu, Camat Kota Baru mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi yang telah bekerja keras sehingga SD 212 bisa kembali difungsikan.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras Ibu Wali, Pak Sekda, dan jajaran terkait, sekolah ini bisa kembali difungsikan," ungkapnya.

SD 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi telah enam bulan disegel oleh keluarga Hermanto. Hal ini terjadi karena Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan MA yang memenangkan gugatan keluarga Hermanto atas tanah di SD 212.

Dalam amar putusan tersebut, Pemkot Jambi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA