JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan atau menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kajari Tebo Ridwan mengatakan, surat baru diterima beberapa hari lalu dari Kejagung. Dalam surat tersebut, menunda proses hukum Cakada hingga proses tahapan Pilkada selesai.
"Aturan ini bukan untuk Pilkada saja, pada Pileg lalu juga sama. Caleg yang tersandung hukum, prosesnya dihentikan dahulu," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).
Sedangkan, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tebo yang saat ini tersandung hukum atau sedang berproses.
Sementara itu, tahapan Pilkada Tebo pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tebo dimulai pada bulan Agustus mendatang jalur Partai Politik (Parpol). (Fan)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Dedikasi dalam Pembangunan Keluarga, Bupati dan Ketua TP PKK Tanjabbar Terima Manggala Karya Kencana