Kejari Tebo Terima Surat Kejagung RI, Hentikan Sementara Proses Hukum Cakada Bertarung di Pilkada

Minggu, 30 Juni 2024 - 00:28:33 WIB - Dibaca: 1601 kali

Kajari Tebo Ridwan
Kajari Tebo Ridwan ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat dari Kejaksan Agung (Kejagung) RI, untuk menghentikan atau menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kajari Tebo Ridwan mengatakan, surat baru diterima beberapa hari lalu dari Kejagung. Dalam surat tersebut, menunda proses hukum Cakada hingga proses tahapan Pilkada selesai.

"Aturan ini bukan untuk Pilkada saja, pada Pileg lalu juga sama. Caleg yang tersandung hukum, prosesnya dihentikan dahulu," ungkapnya, Jum'at (28/6/2024).

Sedangkan, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tebo yang saat ini tersandung hukum atau sedang berproses.

Sementara itu, tahapan Pilkada Tebo pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tebo dimulai pada bulan Agustus mendatang jalur Partai Politik (Parpol). (Fan)





BERITA BERIKUTNYA