JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI - Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Dijelaskannya, saat ini sudah sekitar 98 persen kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Jambi.
"Totalnya ada 25 anggota DPRD. Saat ini tersisa dua orang lagi yang belum, satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Jambi yang sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita masih berupaya melakukan komunikasi pada dua orang ini, " sebutnya.
Kata Noviarman, nominal kelebihan bayar dari temuan BPK itu berkisar Rp 7 hingga Rp 17 juta bagi masing-masing 25 anggota dewan tersebut.
"Ini kegiatan 2023 lalu. Alahamdilillah 98 persen sudah dikembalikan anggota dewan sebelum tanggal 14 Juni 2024 lalu. Langsung dimasukan ke Kas Daerah," jelasnya.
Kata Noviarman, terjadi kelebihan bayar karena mereka dari Sekretariat DPRD Kota Jambi, hanya membayar berdasarkan kwitansi atau bill yang diserahkan anggota DPRD.
"Kita bayarnya langsung transfer ke hotel, karena kwitansinya dari hotel. Namun saat diperiksa dan di kroscek oleh BPK ke hotel tersebut ada perbedaan harga, disitulah terjadi kelebihan bayarnya," jelasnya. (Cr04)
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Hindari Tabrakkan, Satu Unit Dump Truk Terjun Bebas ke Sungai