JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Kapolsek Tabir AKP T. Munthe bersama Camat Tabir Samsul Zaini, kordinasi kerusakan Sungai Aur dari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), masuk wilayah hukum Polsek Tabir.
Kordinasi itu setelah sejumlah masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tabir, mengeluh dengan kondisi Sungai Aur tercemar oleh limbah PETI.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini, saat berkordinasi dengan Kapolsek Tabir atas keluhan masyarakat yang mengunakan Sungai Aur untuk minum dan mandi.
"Masyarakat kekantor Camat mengadukan keluhan tentang pencemaran Sungai Aur, yang dirusak dari penambangan emas, " ungkap Camat Tabir Samsul Zaini.
Sementara Kapolsek Tabir AKP T. Munthe, saat berkordinasi dengan Camat Tabir secepatnya akan melakukan sosialisasi.
"Kita secepatnya akan melakukan himbauan kepada pemain PETI, untuk mendengar keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung, "pungkas Kapolsek Tabir AKP T. Muhthe.(Lan)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Ketua DPRD Lendra Hadiri Pengukuhan Persatuan Perwarta 3 Dusun