JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Kapolsek Tabir AKP T. Munthe bersama Camat Tabir Samsul Zaini, kordinasi kerusakan Sungai Aur dari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), masuk wilayah hukum Polsek Tabir.
Kordinasi itu setelah sejumlah masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tabir, mengeluh dengan kondisi Sungai Aur tercemar oleh limbah PETI.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini, saat berkordinasi dengan Kapolsek Tabir atas keluhan masyarakat yang mengunakan Sungai Aur untuk minum dan mandi.
"Masyarakat kekantor Camat mengadukan keluhan tentang pencemaran Sungai Aur, yang dirusak dari penambangan emas, " ungkap Camat Tabir Samsul Zaini.
Sementara Kapolsek Tabir AKP T. Munthe, saat berkordinasi dengan Camat Tabir secepatnya akan melakukan sosialisasi.
"Kita secepatnya akan melakukan himbauan kepada pemain PETI, untuk mendengar keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung, "pungkas Kapolsek Tabir AKP T. Muhthe.(Lan)
Car Free Day Merangin Resmi Dibuka, Sediakan Ruang Olahraga dan Dorong Aktivitas UMKM
Dari Produk Pesanan ke Produk Unggulan, Jalan Panjang UMKM Perempuan Jambi Meningkatkan Daya Saing
Dituding Pungli, KTI Mampun Putar Balik Truk BBM Diduga untuk Tambang Ilegal
Jelang Pilkades Serentak Tebo, Kesbangpol Ingatkan Cakades Jangan Hamburkan Uang
Turnamen Catur Wali Kota Cup Jambi Digelar, Maulana Tekankan Sportivitas
Harga TBS di Bawah Ketentuan Dinilai Ancam Ekonomi Desa, Pengamat Soroti Tata Niaga Sawit
Ketua DPRD Lendra Hadiri Pengukuhan Persatuan Perwarta 3 Dusun