JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP Menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Pemusnahan Barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari. Rabu (24/04/24).
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 s.d April 2024 yaitu :
A. 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa :
- Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
- Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.
B. 18 perkara gabungan dari :
- perkara tindak pidana migas
- Perkara tindak pidana kebakaran hutan
- Perkara tindak pidana pencurian
- Perkara tindak pidana pembunuhan
- Perkara tindak pidana penggelapan
- Perkara tindak pidana perlindungan anak
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batang hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batang Hari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya. (Indra)
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Bupati Mhd Fadhil Arif Membuka Acara Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2025