LBH Sapta Keadilan Desak Kepastian Hukum Sengketa Tenaga Kerja yang Dibayar Dibawah UMP

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:07:12 WIB - Dibaca: 3445 kali

LBH Sapta Keadilan Desak Kepastian Hukum Sengketa Tenaga Kerja yang Dibayar Dibawah UMP
LBH Sapta Keadilan Desak Kepastian Hukum Sengketa Tenaga Kerja yang Dibayar Dibawah UMP (CR04)

Jambiprima.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa Dwike Febiyola, seorang mantan karyawan CV. Berkat Sabar yang berada di Rengkiling, Kabupaten Sarolangun.

Pada Rabu, 24 Januari 2024, LBH Sapta Keadilan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi guna meminta kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pembayaran upah di bawah minimum dan tidak membayar upah kerja lembur.

Ketua LBH Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diajukan oleh kliennya, Dwike Febiyola, sejak setahun yang lalu.

Namun, hingga saat ini, masalah tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Ibnu Khaldun menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan dan berencana untuk meminta keterangan langsung dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi.

"Iya, kami bermaksud meminta keterangan langsung dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Terlapor dalam hal ini CV. Berkat Sabar sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan namun tidak hadir, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ibnu Khaldun.

LBH Sapta Keadilan menilai perlunya upaya pemanggilan paksa terhadap pihak terlapor yang mangkir dari panggilan penyidik.

Meskipun telah dipanggil 2 kali, pihak terlapor tetap mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Bahari, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku. Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya prefentif dan refresif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

PPNS Ketenagakerjaan juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor dan saksi-saksi, termasuk gelar perkara yang dilakukan pada awal Agustus 2023 di Polda Jambi. Meskipun demikian, belum ada yang memenuhi panggilan PPNS.

Bahari menegaskan bahwa kasus ini akan terus diupayakan untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga mengimbau pihak terlapor dan saksi untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan PPNS.

Ibnu Khaldun, kuasa hukum Dwike Febiyola, menyambut baik penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi dan menyatakan bahwa langkah ini merupakan yurisprudensi untuk mencegah pengusaha membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).





BERITA BERIKUTNYA