Diduga Lakukan Pengrusakan Kebun, Warga Desa Sapta Mulia Rimbo Bujang Dipolisikan

Sabtu, 02 September 2023 - 13:20:21 WIB - Dibaca: 5654 kali

Bukti Laporan Korban ke Polres Tebo
Bukti Laporan Korban ke Polres Tebo (Dok Pribadi)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Diduga telah melakukan pengrusakan kebun karet miliknya, Haji Mujiyono (80), warga Jalan Garuda 01, Unit 7. Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang,  Kabupaten Tebo mempolisikan SW cs.  

SW cs yang juga adalah warga Desa Sapta Mulia ini dilaporkan ke Polres Tebo dengan nomor STBPP/150/VIII/2023/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi dengan Dugaan tindak Pidana pengerusakan tanaman Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persoalan ini di bawa ke jalur hukum oleh H Mujiyono melalui cucunya Abid Muflihin (25) karena pihak terlapor dianggap tidak mempunyai itikad baik.

Abid Muflihin menuturkan, pada tanggal 10 Februari 2023 dilakukan gotong royong oleh warga yang terdiri dari RT 01 dan RT 02  Jl. Garuda 01 Unit 7 Desa Sapta Mulia yaitu penebangan pohon karet dengan Gergaji Mesin atau cainsaw dan senjata tajam lainnya berupa Parang diarea tanah makam dengan tujuan pohon karet yang telah ditumbang tersebut diganti dengan pohon sawit. 

Akibat dari penebangan pohon karet yang dilakukan oleh warga RT 01 dan RT 02 tersebut pohon karet milik Haji Mujiyono yang masih produktif ikut di tumbang sebanyak 80 pokok pohon. 

" Akibat dari pengerusakan tanaman karet tersebut Haji Mujiyono mengalami kerugian sekira ± Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Selain itu, Haji Mujiyono dan keluarga juga mengalami kerugian secara moral di lingkungan Desa Sapta Mulia khususnya di RT 01 dan 02 Jl. Garuda 01 karena dianggap oleh masyarakat bahwasanya Haji Mujiyono ingin menguasai Tanah Makam, padahal sejatinya Bapak Haji Mujiyono hanya ingin mempertahankan haknya sesuai undang- undang," tutur Abid kepada media ini, Sabtu 2 September 2023.

Dikatakannya lagi, awalnya Pihak keluarga Haji Mujiyono telah memperingati warga khususnya kepada Ketua RT 01 Jl Garuda 01, yaitu SW supaya lebih berhati-hati, dan sebelum melakukan penebangan tanaman pohon karet untuk  melibatkan pihak BPN Tebo. 

Namun SW menolak jika pengukuran tanah tersebut melibatkan BPN, SW mau jika pengukuran tanah makam tersebut diukur menggunakan tambang atau tali rafia saja dengan cara gotong royong tanpa melibatkan pihak ATR/BPN Tebo yang sebelumnya sudah diusulkan dari Pihak keluarga Haji Mujiyono.

Sebelumnya juga dari pihak Haji Mujiyono telah mengundang Kepala Desa Bagiyo Santoso beserta perangkat desa lainya untuk bermusyawarah dikediaman Haji Mujiyono, Dengan harapan hadirnya Kepala Desa Sapta Muliya beserta perangkat desa lainnya pada musyawarah tersebut menemui titik terang justru masih menemui kebuntuan hingga sekarang.

Karena tidak selesai di tingkat Desa dan secara kekelurgaan, makanya permasalahan ini kita bawa ke Polres Tebo, kata Abid yang Notabene adalah orang hukum ini.

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau mengilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” ujar Abid

Dia juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Abid Muflihin berharap dan percaya Kepolisian mampu menjadi garda terdepan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan Amanat Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: 

“Kepolisian Negara Republik Indoensia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan Hukum”,  pungkas Abid. (San)





BERITA BERIKUTNYA