Jambi - Pemerintah kota Jambi terus mengejar para penunggak pajak yang sudah beberapa tahun tidak juga kunjung melunasi. Dua perusahaan yang terus dikejar yaitu managemen Hotel Abadi Suite dan PT Eraguna Bumi Nusa (Pengelola Angso Duo).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan untuk Hotel Abadi, mereka hanya membayar tagihan untuk berjalan.
"Bulan berjalan mereka bayar, tapi tunggakan lama mangkir. Sudah pernah dibuat skema untuk dicicil, itu juga masih menunggak," kata Nella.
Dia menambahkan, masalah tunggakan itu, berdasarkan catatannya, sejak 2017 sampai 2019.
"Untuk yang berjalan tahun 2023 kedepan lancar," jelasnya.
Nella menyebutkan, Managemen Hotel Abadi Suite menunggak dua pajak.
"Pajak Hotel Rp5 miliar, restorannya Rp600-700 juta," jelasnya.
Sementara untuk PT EBN, sudah mulai mengangsur.
"Tapi memang mereka ini karena dulu pada saat manajemen parkirnya belum baik, mereka lost disana, ada menarik parkir, tapi lupa membayar pajaknya. Itu yang kita tagih terus. Karena pengunjung di Angso Duo tidak pernah putus, ada terus. Makanya itu kita tagih terus," pungkasnya.
PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak PT EBN Capai Rp1,5
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan MK di Kebun Miliknya
Perhitungan Sementara, UMK Jambi 2024 Diprediksi Naik 6,4 Persen jadi Rp3,4 Juta
Direktur PT SAS Bingung Hadapi Penolakan Warga, Begini Katanya!