Jambi - Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi tengah aktif membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024.
Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi beberapa waktu lalu, pihak dinas telah mengusulkan kenaikan sekitar 6,40 persen atau sekitar Rp200 ribu dari UMK Jambi tahun 2023.
Ini mengindikasikan kemungkinan UMK Jambi 2024 mencapai sekitar Rp3,4 juta, dibandingkan dengan Rp3,2 juta pada tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, usulan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut, dan hari ini (Selasa, red) merupakan kesempatan untuk merinci dan mengevaluasi proposal tersebut.
Kadis Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, menyatakan bahwa usulan tersebut masih bersifat preliminer dan dapat mengalami perubahan setelah pembahasan lebih lanjut.
"Aspek-aspek penting seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja juga akan dipertimbangkan," katanya, Senin (27/11/2023).
Pemerintah kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk menyampaikan usulan UMK tahun 2024, dan keseluruhan proses ini masih tergantung pada hasil penetapan UMP Jambi yang sedang menunggu.
Sebelumnya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyoroti pentingnya hasil penetapan UMP Jambi dalam menentukan UMK Kota Jambi.
Jika ada sektor tertentu yang mendorong kenaikan UMK di atas UMP, maka rekomendasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Keputusan akhir tentang kenaikan UMK akan melibatkan dewan pengupahan Kota Jambi, dan rekomendasi mereka akan menjadi dasar bagi penetapan UMK Kota Jambi tahun 2024.
Direktur PT SAS Bingung Hadapi Penolakan Warga, Begini Katanya!
Siklus Banjir Berulang di Kota Jambi, Warga Kecewa dengan Tidak Adanya Penanganan yang Efektif
PLTA Kerinci Akan Bersinergi dalam Mendukung Program dan Kebijakan PJ Bupati Kerinci
Dewan dan Warga Jambi Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS