Gadis di Kerinci Disetubuhi Kakek 56 Tahun Hingga Merekam Adegan

Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:05:15 WIB - Dibaca: 2106 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (Ilustrasi )

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Seorang kakek berumur 56 tahun di Kerinci, akan merasakan dinginnya dibalik Jeruji besi penjara, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

Kakek berinisial ES (56) warga desa Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, ditangkap polisi, karena telah melakukan hal tak senonoh berhubungan badan sebanyak 3 kali terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga melakukan perekeman dan menyebarkan Videonya dengan durasi 23 Menit 10 Detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, Jum'at pagi (12/8) membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa, pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

Dari hasil introgasi, lanjut Kasat, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial M, yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai Perangkat Desa yakni Kadus.

Karena dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya timbulnya suka sama suka keduanya hingga berhubungan badan.

"Menurut keterangan korban, dia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,"ungkap Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa hubungan tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah pelaku di wilayah Kayu Aro. 

"Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,"  bebernya.

Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

"Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat," tegasnya.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,"sebutnya. (Bdu)





BERITA BERIKUTNYA