Satu Bangunan RS Royal Prima Berdiri di Atas Drainase, Disegel dan Terancam Denda

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:00:56 WIB - Dibaca: 2014 kali

Foto: istimewa
Foto: istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Salah satu bangunan RS Royal Prima Jambi, yang berlokasi di Jalan Raden Wijaya, Kebon Kopi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan akhirnya disegel Satpol PP Kota Jambi dan instansi terkait lainnya, Selasa (25/1). Hal itu karena bangunan itu ditemukan berdiri di atas drainase dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Setelah di selidiki, bangunan di RS Royal Prima yang rencananya akan digunakan untuk pelayanan Radiologi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan tiga lantai itu disegel dan tidak dibolehkan ada aktivitas selama ketentuan perizinan bekum dipenuhi pengembang. Bangunan tiga lantai itu memang belum difungsikan pihak rumah sakit. 

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi didampingi beberapa penyidiknya tampak mengecek terlebih dahulu kondisi bagian dalam gedung yang akan disegel tersebut. Pada bagian pintu, terdapat tulisan ruang Radiologi.

Setelah mengecek, gedung tersebut, kemudian pihaknya membacakan berita acara, lalu disegel dengan cara ditempelkan stiker khusus. Selain diberikan stiker juga pintunya dirantai. Kata Mustari, bangunan itu melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan. 

"Ini juga tidak ada izinnya. Kita hentikan aktivitasnya, karena kita tak ingin terjdi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti misal gedung roboh dan lainnya," kata Mustari.

Lanjutnya, segel tersebut dapat dibuka setelah pihak RS Royal Prima Jambi mengurus segala sesuatu yang bersifat adminitrasi sesuai ketentuan yang ada. Disinggung apakah pihak rumah sakit bisa dikenakan denda sesuai dalam Perda, Mustari mengatakan akan melihatnya terlebih dahulu.

"Denda maksimal itu Rp 50 juta sesuai pasal 163 Perda Nomor 3 Tahunn2015. Nanti akan diperiksa dahulu oleh penyidik. Peluang denda itu ada," kata dia.

Selain itu, ditambahkan Mustari pihak RS juga harus segera menyelesaikan pengalihan arus drainase seperti yang mereka usulkan beberapa waktu lalu. Saat ini, saluran drainase baru itu masih berproses. 

"Mereka mengusulkan pengalihan arus drainase, yang mana itu pembiayaannya mereka tanggung sendiri. Sudah ada rekomendasinya dari instansi terkait," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Umum RS Royal Prima Jambi, Hiskia Meliala mengaku tak keberatan dengan upaya penyegelan itu. Yang jelas kata dia, tetap kooperatif bersama pemerintah. 

"Tidak. Lagian ini bangunan belum difungsikan, kita taat lah dengan pemerintah. Termasuk nantinya apakah akan dikenakan denda, juga akan kita ikuti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Legino Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, mengenai RS Royal Prima Jambi, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari Dinas Perkim dan PUPR.

"Memang ada permohonan perizinan yang diajukan. Yakni pengalihan air sungai," katanya. 

Sementara itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar mengatakan, bangunan RS Royal Prima Jambi, memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase. Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan, diatur dalam peraturan menteri PU.

"Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMB-nya bisa dikeluarkan," katanya. (CR01)





BERITA BERIKUTNYA