JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI- Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari bersama anggota Satpol PP Kota Jambi menyegel salah satu ruangan di RS Royal Prima Kota Jambi yang berada di Jalan Raden Wijaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (25/1).
Mustari mengatakan, pihaknya sebelum melakukan penyegelan salah satu ruangan di RS Royal Prima ini, sudah terlebih dahulu turun ke lapangan.
"Terbukti melanggar Perda Kota Jambi Nomer 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," kata Mustari.
Pantauan dilapangan, penyegelan dilakukan pada salah satu ruangan Radiologi. Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas didalam ruangan, baik dari lantai satu hingga lantai 3 (tiga)," pungkasnya. (CR01)
Vaksinasi di Sekolah Pulau Aro, Polsek Tabir Ulu Beri Hadiah Kepada Anak-anak
Wako Jambi Diminta Segera Eksekusi Bangunan Ruko Soekarno Hatta dan RS Royal Prima
Ciptakan Tolak Ukur Kinerja, OPD Pemkot Jambi Teken Perjanjian Kerja
Terindikasi Melanggar Perda Kota Jambi Terkait Bangunan, RS Royal Prima Terancam Denda
Vaksinasi di Desa Sari Mulya Dipantau Langsung Kapolres Tebo
Polres Muarojambi Rakor Bersama Pemkab Perpanjang Vaksin Serbu Desa
Percepatan Pemulihan Ekonomi, Bupati Merangin: 3 Hal Penting Pesan Mendagri