JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Sebagai bentuk pencegahan peredaran narkotika dan asessmen pegawai, Kamis (30/1) kemarin, ratusan pegawai Satpol PP Kota Jambi dilakukan tes urine.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, dirinya juga dites urinenya. Kata dia, pelaksanaan test narkoba anggota satpol PP kota Jambi dalam rangka menuju 2022 Bersih dari Narkoba (Bersinar).
"Tes urine ini kita bekerjasama dengan BNNK Jambi. Nanti hasilnya akan kita tindaklanjuti lagi, seperti apa langkah yang akan kita ambil terhadap anggita yang dinyatakan positif," kata dia.
Seluruhnya pegawai, baik ASN maupun PTT tak luput dari tes tersebut. Total ada 250 anggota Satpol PP yang dites urine.
“Saya yang pertama dites urine, Alhamdulillah hasil Saya negatif narkoba. Tes urine ini sengaja Kita lakukan setiap tahunnya, di mana Kami adalah penegak Perda yang harus menjadi contoh yang baik,” ujar Mustari.
Selain itu, kata Mustari tes urine ini sebagai wujud nyata dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Menjadikan anggota satpol PP sebagai praja wibawa yang mampu memberi contoh dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa anggota satpol bersih dari narkoba,” timpalnya.
Termasuk meningkatkan kesadaran dari anggota Satpol PP bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak perda harus mampu menghindari hal-hal yang bisa membuat terjerat dalam aspek hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, kasi Rehab BNNK Jambi, Daniel mengapresiasi apa yang dilakukan Kasat Pol PP kota Jambi dan jajarannya. Pasalnya, baru Satpol PP kota Jambi yang melakukan tes urine mulai dari ASN hingga PTT.
“Ini merupakan instansi penegakan perda, ujung tombak kepala daerah yaitu harus memberi contoh yang baik. Ini dibuktikan dengan pengecekan urine mulai dari eselon II Kepala Satpol PP, Eselon 3 sekretaris, kabid, kasi dan PNS beserta pegawai tidak tetap melaksanakan tanpa terkecuali,” jelasnya.
Ditambahkan Daniel, kegiatan ini tak lain juga menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.
“Memang ini dilaksanakan mandiri, otomatis untuk pembiayaan penggantian alat dikenakan kepada masing-masing institusi ini yang melaksanakan kegiatan tes urin,” pungkasnya. (CR01)
Realisasi Pajak Hotel dan Hiburan Anjlok, Maulana: Dampak Pandemi
Gebyar PBB, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak dengan Hadiah 2 Unit Motor
3.000 Ha Sawah Tak Digarap, Wako Ahmadi Pinta Normalisasi Sungai
9 Tahun Ruko Berdiri di Atas Drainase, Pemkot Jambi Masih Ragu untuk Bongkar
Pemkot Beri Waktu Sampai Akhir Desember 2021 untuk Penunggak Pajak