JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Adanya kabar bahwa salah satu Oknum Camat di Kabupaten Tebo yang belum membayar honor tenaga kontrak langsung mendapat respon dari Ombudsman RI perwakilan Jambi.
Kepala Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Abdul Rokhim saat dikonfirmasi jambiprima.com mengatakan, hak honorer dalam bentuk uang honor harus dibayarkan.
" Tidak baik, selaku penyelenggara pelayanan publik, pihak kecamatan tidak mau tahu soal hak para honorer. Apalagi beralasan kepada camat sebelumnya," katanya.
" Itu sama saja beliau mengakui tidak sanggup menjadi camat. Bukankah peralihan jabatan itu sekaligus dengan peralihan tanggungjawab," kata Abdul Rokhim menambahkan. (Red)