JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Bagi Masyarakat Kabupaten Merangin miliki tanah lewat dari 25 Hektar harus punya izin sesuai dengan uu peraturan kementerian pertanian kermentan nomor 98 tahun 2013.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Kaprawi, ketika dibincangi diruangannya. "Batas miliki tanah maksimal 25 hektar, selebihnya harus punya izin, sesuai dengan kermentan nomor 98 tahun 2013," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Kaprawi Selasa (14/12).
Menurutnya surat kermentan nomor 98 tahun 2013 ini sudah menyurati seluruh camat se-Merangin, September 2020. "Kita sudah menyurati dari September 2020 hingga Nopember 2021 untuk usulan, "tambahnya.
Surat dari kermentan nomor 98 tahun 2013, meneruskan dari gubernur ke Bupati Merangin. "Untuk izin langsung di urus Kantor perizinan. Nah selain itu juga Pemerintah bisa membuka jalan kebun warga nanti, jika ada batuan jalan sesuai dengan NIK, minimal 4 hektar, " ujarnya.
Selain itu pemerintah merangin juga menyiapkan jika bagi kebun 4 hektar ada pemerajaan sawit dan karet, disertai pupuk.
"Untuk kebun sawit dan karet bisa diremajakan, Tapi jelas nya bagi yang mau mendapatkan izin,"tutupnya. (lan)
Patroli di Jalan Soedirman, Dishub: Tak Boleh Parkir di Atas Trotoar
Pemkot Jambi Tak Gelar Acara Penyambutan Tahun Baru hingga Doa Bersama
Kurangi Kontak Fisik, Pemkot Jambi Siapkan Aplikasi Pelayanan KB
Warga Temukan Tukang Pangkas Rambut Tewas di Lantai 2 Kincai Plaza
Kapolres Muarojambi Serahkan Hadiah Sembako dan Sepeda Saat Vaksinasi