JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Sebagai upaya pencegahan melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Muaro Jambi dan Polsek jajarannya melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran.
Pemasangan spanduk larangan mudik ini dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.
Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan “ Pemberlakuan Larangan Mudik Mulai berlaku pada tanggal 06 Mei s/d 17 Mei 2021”dengan ketentuan Masyarakat dihimbau tidak keluar rumah sebelum dan sesudah tangggal yang ditetapkan dengan kalimat penegasan “ Ayo Cegah Covid 19.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas AKP Amradi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.
“Imbauan dipasang sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” katanya Amradi.
Lanjut dikatakan Amradi ,dengan adanya imbauan larangan untuk mudik di seluruh wilayah hukum Polres Muaro Jambi seluruh wilayah agar diketahui oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona,” tandasnya. (sbh)
Pokdarkamtibmas Resor Batanghari dan Sektor Muara Tembesi Bakti Sosial Covid-19
Napak Tilas, Pengurus DPD JOIN Tebo dan Korwil Jabar Kirim Doa untuk Sultan Thaha
Bupati Tanjabbarat Hadiri Undangan Pesantren Kilat di SMAN 1 Kuala Tungkal
Mengenai PPKM, Polres Muaro Jambi Akan Jaga Ketat Perbatasan Jambi - Sumsel