JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro.
Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease ( Covid) 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.
Desa Bajubang Laut kecamatan Muarabulian langsung membuat posko PPKM Mikro dan Covid 19. Posko ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang terus meningkat.
Pjs Kades Bajubang Laut Zamhuri S.E melalui Kasi Kesos Joni Firdaus S.E mengatakan bahwa pemerintahan desa sudah melakukan rapat bersama Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk melakukan pendirian posko PPKM Mikro dan Covid-19.
"Posko serta struktur PPKM Mikro sudah di buat, dan pemerintahan desa tentunya terus melakukan pemantauan terhadap penyebaran Covid 19 di desa Bajubang Laut," ucapnya.
Dikatakan Kasi Kesos, pemerintahan desa juga melibatkan puskesmas Aro. " Semua elemen kita libatkan dalam penanganan PPKM Mikro serta Covid 19, seperti Babinsa, babinkamtibmas, baik dari tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, lembaga adat, pegawai Syara', tokoh masyarakat, toko pemuda, serta BPD," kata Kesos.
Kesos juga menyebutkan, pemerintah desa juga akan menyiapkan ruang isolasi jika memang di butuhkan." Kita juga akan mempersiapkan ruang isolasi di pusekdes Bajubang Laut jika memang nantinya akan di gunakan, selain dari itu semua elemen saat ini sudah bergerak untuk mensosialisasikan mengenai PPKM Mikro dan bahaya dari penyebaran Covid 19," tutupnya. (indra)
Pokdarkamtibmas Resor Batanghari dan Sektor Muara Tembesi Bakti Sosial Covid-19
Napak Tilas, Pengurus DPD JOIN Tebo dan Korwil Jabar Kirim Doa untuk Sultan Thaha
Bupati Tanjabbarat Hadiri Undangan Pesantren Kilat di SMAN 1 Kuala Tungkal
Mengenai PPKM, Polres Muaro Jambi Akan Jaga Ketat Perbatasan Jambi - Sumsel
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan RI di Sungai Gelam, Dikawal Ketat dari Polres Muaro Jambi