JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI – Dalam rangka pencegahan COVID- 19, Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Muaro Jambi, AKP A. Yani menggelar operasi Yustisi penegakkan Perbup No. 51 Tahun 2020, Rabu (16/09/2020) pagi.
Operasi tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Kasubag Humas, Kasat Sabhara, Kanit Regiden Lantas dengan personel Sat lantas 5 personil, Sat Sabhara 6 Personil, Pol PP 3 Personil dan Awak media melaksanakan Operasi Yustisi protokol Kesehatan Covid-19.
Selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan tersebut ditemukan 35 Pelanggaran.
Sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar antara lain pencatatan identitas pelanggar. Selain itu diberikan sanksi teguran terhadap 25 orang sertaTeguran fisik10 Orang (Pus up).
" Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi. (sbh)